Reskrim Polres Tasikmalaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung

    Reskrim Polres Tasikmalaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung

    Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berusia 70 tahun berinisial P, yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras.
    Proses rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Mako Polres Tasikmalaya ini melibatkan langsung tersangka utama, HD (45), yang memperagakan bagaimana dia melakukan pembunuhan terhadap korban.
    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta SH, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dalam karung itu dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kronologi pembunuhan tersebut, baik kepada penyidik maupun jaksa.
    Menurut Ridwan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan bukti-bukti dan kesaksian yang ada.
    Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 65 adegan tersebut, tersangka mulai memperagakan aksinya dari saat pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko miliknya di Pasar Cikurubuk.
    ”Tersangka membunuh korban terungkap pada adegan ke 12 dan 14 di ruko Pasar Cikurubuk milik tersangka, ” ungkap AKP Ridwan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 9 Oktober 2024.
    Ridwan menjelaskan bahwa sebelum korban tewas, tersangka mencekik leher korban dari belakang, membantingnya, dan kemudian mencekiknya kembali.
    Saat korban sempat berteriak meminta tolong, tersangka menutup mulut korban dengan kain lap untuk meredam suaranya.
    Korban akhirnya meninggal dunia akibat tidak bisa bernapas setelah dicekik dan dibekap oleh tersangka selama sekitar lima menit.
    Setelah memastikan korban tewas, pada adegan ke-20, tersangka memasukkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam sebuah karung.
    Korban dimasukkan dengan cara menekuk kakinya terlebih dahulu sebelum seluruh tubuh dimasukkan, dan karung tersebut diikat menggunakan tali plastik.
    Tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya ke Jembatan Unden, yang berada di atas Sungai Cipanaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
    Jasad korban ditemukan pada Minggu, 15 September 2024, oleh seorang pemancing yang melihat karung berisi mayat tersebut mengambang di sungai.
    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali, menjelaskan bahwa jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD KHZ Musthafa untuk diautopsi.
    Setelah penyelidikan, ciri-ciri fisik mayat tersebut cocok dengan korban P yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 12 September 2024.
    Proses penangkapan tersangka berlangsung di Pasuruan, Jawa Timur, setelah tim gabungan Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan intensif.
    Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam mengusut tuntas kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Yang...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tasikmalaya Melaksanakan Rekonstruksi...

    Berita terkait